Dalam era digital saat ini, industri musik telah mengalami perubahan besar-besaran. Musik kini dapat diakses dengan mudah melalui platform digital seperti YouTube, Facebook, dan Tiktok. Namun, dengan mudahnya akses ini, muncul pula risiko penggunaan karya musik tanpa izin atau pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlangsungan industri musik digital.
Seperti yang tercantum di dalam UU No. 24 Tahun 2014 Bab I, Pasal 1, Ayat 1, Tentang Hak Cipta, ditetapkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan pada pencipta karya seni untuk mengendalikan penggunaan karya tersebut. Dalam industri musik digital, hak cipta sangat penting karena dapat mempengaruhi penghasilan para pencipta lagu dan pemilik label rekaman. Karya musik dapat dengan mudah disalin dan didistribusikan secara digital, dan ini dapat merugikan pencipta dan pemilik hak cipta.
Ada beberapa cara yang dapat di gunakan untuk melindungi Hak Cipta dalam Industri Musik Digital salah satu nya adalah dengan menggunakan alat-alat perlindungan hak cipta yang disediakan oleh Platform Musik Digital seperti YouTube Content ID, Facebook Rights Manager, Tiktok Copyright dan International Standard Recording Code (ISRC).
*Di Indieloud setiap rilisan yang di publikasikan sudah otomatis terkoneksi dengan tools di atas.
YouTube Content ID adalah alat pengelolaan hak cipta yang disediakan oleh YouTube. Alat ini memungkinkan pemilik konten untuk mengidentifikasi dan mengelola penggunaan karya musik mereka di platform tersebut. Ketika pengguna memuat video ke YouTube, YouTube Content ID akan memeriksa dan mencocokkan konten tersebut dengan database pemilik konten. Jika terdapat kesesuaian, maka pemilik konten dapat memilih untuk memonetisasi video tersebut atau mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
Facebook Rights Manager adalah alat serupa yang disediakan oleh Facebook untuk melindungi hak cipta pemilik konten. Alat ini memungkinkan pemilik konten untuk mencari dan menandai konten yang melanggar hak cipta mereka di seluruh platform Facebook, termasuk Instagram dan WhatsApp. Pemilik konten dapat memilih untuk memblokir, melaporkan, atau memonetisasi konten tersebut.
Tiktok Copyright adalah alat yang disediakan oleh Tiktok untuk melindungi hak cipta pemilik konten. Alat ini memungkinkan pemilik konten untuk menandai dan mengklaim video yang melanggar hak cipta mereka di platform tersebut. Tiktok Copyright juga memungkinkan pemilik konten untuk memonetisasi video yang diunggah oleh pengguna lain.
Selain itu, ISRC, atau International Standard Recording Code, adalah kode unik yang diberikan pada rekaman audio yang dilindungi hak cipta. Kode ini membantu dalam mengidentifikasi rekaman musik dan pemilik konten data yang tersimpan di dalam meta data nya, Kode ini memungkinkan para pemilik hak cipta untuk melacak penggunaan karya mereka di seluruh dunia dan memastikan bahwa mereka mendapatkan royalti yang seharusnya dari penggunaan tersebut. Dalam industri musik digital yang global dan terhubung secara digital, ISRC sangat penting untuk memastikan perlindungan hak cipta yang efektif.
Keempat alat perlindungan hak cipta ini sangat penting dalam industri musik digital karena mereka membantu dalam mengidentifikasi dan melindungi karya musik dari penggunaan yang tidak sah. Dengan adanya alat ini, pemilik konten dapat memonetisasi penggunaan karya musik mereka atau mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Selain itu, pengguna juga akan lebih waspada dalam menggunakan karya musik milik orang lain di platform digital.
Head Office :
Jl. Medan Km. 6,5 Simpang Karang Sari, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba 21137
Studio :
Komplek Asrama Martoba, Jl. Rahkuta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba 21137
Pematang Siantar – Sumatera Utara.